PONTIANAK POST-Pontianak. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan SDS, mantan General Manager Distik Kalimantan Barat II, PTPN XIII sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan penanaman kelapa sawit di kebun inti Kembayan, Kabupaten Sanggau pada PT. Perkebunan Nusantara XIII (PTPN) Kalbar tahun anggaran 2014, dengan kerugian negara sebesar Rp 854 juta. SDS ditetapkan sebagai tersangka Bersama empat orang lainnya, yakni FH (karyawan BUMN PTPN XIII), MS (karyawan BUMN), HL (Direktur CV. Sidi-sidi) sekaligus sebagai pelaksana, dan AB seorang ibu rumah tangga.”Hari ini, setelah mengumpulkan dua alat bukti, penyindik tindak pidana Khusus Kejati Kalbar menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pengerjaan penanaman kelapa sawit PTPN XII,” ungkap kepala kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi dalam keterangan pers, Rabu (3/3) sore…[selengkapnya]