PONTIANAK POST – Pontianak. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang berhasil mengamankan S, buronan kasus korupsi bantuan pangan nontunai (BPNT) di Singkawang, Selasa (10/9). S merupakan seorang terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam program penyaluran bantuan pangan nontunai untuk keluarga penerima manfaat Kota Singkawang Tahun 2020-2021 yang berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Har Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial. S ditangkap di kediaman. Penangkapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Pontianak Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2023) PN Ptk tanggal 28 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang mana terpidana tersebut sudah berstatus DPO sejak tahap penyidikan dan perkara ini disidangkan secara In Absentia…[selengkapnya]