Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Melawi dan Kota Singkawang Mempertahankan Opini WDP

1Pontianak, 15 Juli 2014. Hari ini bertempat di ruang rapat pimpinan, Kepala Perwakilan Didi Budi Satrio menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Melawi dan Kota Singkawang TA 2013 kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama 30 hari berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK RI memberikan opini yang sama kepada ketiga pemerintah daerah tersebut, yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Pengecualian-pengecualian yang menjadi catatan dalam pemeriksaan untuk tiap-tiap kabupaten adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Kayong Utara: pengelolaan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara belum memadai, dimana bukti-bukti dan catatan akuntansi yang tersedia tidak memungkinkan BPK melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas penyajian aset tetap per 31 Desember 2013 dan 2012 masing-masing sebesar Rp863,98 miliar dan Rp670,16 miliar.
  2. Kabupaten Melawi: nilai penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Tirta Melawi sebesar Rp6 miliar dicatat tidak sesuai dengan SAP, masih terdapat perbedaan nilai penyertaan modal antara neraca Pemerintah Kabupaten Melawi dengan neraca PDAM Tirta Melawi; serta penyajian nilai aset tetap per 31 Desember 2013 dan 2012 masing-masing sebesar Rp1.470,77 miliar dan Rp1.274,34 miliar belum didukung dengan pengelolaan yang memadai.
  3. Kota Singkawang: penyajian saldo aset tetap per 31 Desember 2013 dan 2012 masing-masing sebesar Rp1.536,64 miliar dan Rp1.343,27 miliar dan pengelolaan aset tetap Pemerintah Kota Singkawang tidak dapat diyakini kewajarannya, serta belum optimalnya tindak lanjut Pemerintah Kota Singkawang atas permasalahan aset tetap yang telah diungkapkan dalam LHP LKPD tahun 2012. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas kewajaran saldo aset tetap tersebut.

2Atas hasil pemeriksaan yang telah disampaikan tersebut, Didi Budi Satrio berharap agar pemerintah daerah dapat meningkatkan opini untuk tahun berikutnya. Untuk itu, beliau mengundang para SKPD di tiap-tiap pemerintah daerah agar aktif berdiskusi dengan BPK RI Perwakilan terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Melawi, Iif Usfayadi dan Bupati Kayong Utara, Hildi Hamid yang mewakili dalam menyampaikan sambutan, mengucapkan terima kasih atas pembinaan dari BPK RI dan kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan komunikasi seefektif mungkin dengan BPK RI, sehingga permasalahan-permasalahan yang dihadapai, khususnya terkait masalah aset diharapkan dapat segera diselesaikan.