PONTIANAK POST-Sekadau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyerahkan aset berupa tanah seluas 40 hektare kepada pemerintah daerah Kabupaten Sekadau, pada Kamis (12/3) siang. Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sekadau, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar menyerahkan aset tanah rampasan dari perkara korupsi kepada Bupati Sekadau, yang kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejati Sekadau…