PONTIANAK POST – Putussibau. Tahun 2019 lalu Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2.487.650.000 miliar untuk pengadaan feri atau kapal penyeberangan di Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir. CV Rindi melaksanakan pengadaan kap feri tersebut. Sayangnya, pengadaan tersebut diketahui bahwa perusahaan membeli kapal penyeberangan bekas. Sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar sebesar Rp2,4 miliar. Dari pihak terkait mulai dari perusahaan, vendor dan sejumlah pejabat yang terlibat dalam pengadaan kapal tersebut diminta untuk mengembalikan uang tersebut… [selengkapnya]