PONTIANAK POST-Mempawah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menetapkan oknum perangkat desa inisial FR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Sepang, Kecamatan Toho, Mempawah TA 2019. Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.225.229.176,25. Kepala Kejari Mempawah, Didik Adyotomo, mengungkapkan FR menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa Sepang. Perbuatan tersebut berkaitan dengan JFH, Pelaksana Pejabat (PJ) Kepala Desa Sepang yang kini telah meninggal dunia…[selengkapnya]