Tidak jarang temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadikan salah satu alat bukti dalam tuntutan kerugian daerah, seperti halnya yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mempawah yang disampaikan pada pertemuan dalam rangka konsultasi dengan pihak BPK pada hari Selasa, 18 Juli 2017. Tim penyidik Kejari Kab. Mempawah saat ini sedang mendalami salah satu temuan BPK atas Laporan Keuangan DPRD Kab. Mempawah Tahun Anggaran 2012, 2013, dan 2014. Temuan berulang dalam hasil pemeriksaan BPK tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian daerah, dan dalam rekomendasi BPK, diwajibkan untuk melakukan pengembalian atas kerugian daerah tersebut.
BPK dalam melaksanakan pemeriksaan menghasilkan temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah pemeriksaan selesai. Setelah masa pemeriksaan berakhir, BPK berkewajiban untuk melakukan pemantauan tindak lanjut untuk memastikan bahwa temuan-temuan pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Tindak lanjut sangat penting dilaksanakan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan opini yang diperoleh di kemudian hari.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK, sampai dengan Desember 2016, tindak lanjut atas temuan BPK belum selesai atau belum seluruh kerugian negara dikembalikan. Sedangkan pihak Kejari Kab. Mempawah menyampaikan bahwa selama proses penyidikan berlangsung sampai dengan putusan Penyelesaian Kerugian Negara, pihak DPRD Kab. Mempawah dilarang untuk menyetor ke kas daerah. Hal ini dapat berpengaruh pada catatan pemantauan tindak lanjut yang dilakukan BPK. Selama berjalannya penyidikan sampai dengan selesainya persidangan, maka tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK tidak tercatat dalam laporan pemantauan tindak lanjut. Hal ini akan dikonsultasikan ke BPK Pusat terkait hal tersebut.
Selain itu, dalam pertemuan konsultasi tersebut, Kejari Kab. Mempawah meminta kerja sama BPK terkait data hasil pemeriksaan yang dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan dan juga kesediaan pihak BPK untuk menjadi saksi ahli. Terkait permintaan tersebut, pihak BPK menyatakan bahwa sebelum memberikan dukungan alat bukti dan juga saksi ahli, kedua belah pihak perlu mengadakan pertemuan dan pembahasan terinci mengenai temuan tersebut. BPK dan Kejari Kab. Mempawah perlu menyepakati nilai rupiah temuan yang menjadi tuntutan kerugian negara, dan bukti-bukti apa saja yang sudah diperoleh Kejari sehingga BPK dapat menentukan informasi atau data yang perlu ditambahkan.
Ini bukan pertama kalinya BPK bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dalam penyelesaian kerugian daerah. BPK sebagai penanggungjawab hasil pemeriksaan berkewajiban mendukung kerja Aparat Penegak Hukum dalam mendorong penyelesaian kerugian daerah.[el]