TRIBUN PONTIANAK – Sanggau. Penuntut umum Kejaksaan Negeri Sanggau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik terhadap tersangka inisial JHS pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dana APBDesa Semongan. Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tahun Anggaran 2022. “Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana APBDesa Semongan Tahun Anggaran 2022, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama melalui Plh Kasi Intel Kejari Sanggau Ferry…[selengkapnya]