Kejaksaan Tinggi Kalbar Tetapkan 8 Orang Tersangka

SUARA PEMRED-Pontianak. Belum lama ini, salah satu mantan karyawan BNI 46 Pontianak mengungkapkan hal yang mengejutkan. Dia mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit macet BNI 46 Cabang Pontianak bersama tujuh rekan lainnya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar. “Saya merasa tidak bersalah dan ikut terlibat. Karena kami berdua sudah tidak bekerja di BNI saat terjadi masalah itu,” katanya tanpa ingin namanya disebutkan saat ditemani Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Bur- hanuddin Abdullah kepada Suara Pemred pada Senin (21/11) di kawasan Jalan Agus Salim Pontianak… [selengkapnya]