PONTIANAK POST-Putussibau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu memusnahkan barang bukti atas perkara kepabeanan, terkait kasus penyeludupan batu jenis antimoni seberat 4,5 ton ke wilayah Malaysia, kemarin. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara ditimbun menggunakan tanah dan disemen…