SUARA PEMRED-Sanggau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menyetor uang denda Rp 200 juta ke kas negara dari keluarga terpidana Nurcahyo Wiyono, Rabu (6/4). Penyetoran uang denda itu dilakukan Bendahara PNPB Kejari Sanggau didampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau. “Pembayaran uang denda Rp200 juta dari keluarga terpidana Nurcahyo Wiyono telah disetor hari ini ke kas negara. Uang denda ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2698K/ PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017,” kata Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto…[selengkapnya]