PONTIANAK POST-Sanggau. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Freddi Wiryawan menginformasikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2020 pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, pihaknya kembali menetapkan seorang tersangka atas nama Armansyah selaku Bendahara Desa (Bendes) Sungai Alai. “Iya, saudara Armansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 April 2022 kemarin terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2020 pada Desa Sungai Alai,” katanya, Jumat (8/4)…[selengkapnya]