PONTIANAK POST – Putussibau. Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Kedah terus berlanjut, Kejari Kapuas Hulu melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap tanah dan bangunan pasar tersebut, Sabtu (10/2). Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : print 02/Q.1,16/Fd.1/10/2017 Tanggal 16 Oktober 2017. Tujuan penyitaan supaya dalam Proses pemeriksaan fisik dilapangan tidak ada hambatan…[selengkapnya]