TRIBUN PONTIANAK – Pontianak. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi mark up pengadaan tanah salah satu bank di Kalbar. Akibat mark up diduga terdapat selisih dengan nilai mencapai Rp 30 miliar. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S. Direktur Utama bank tahun 2015, SI. Direktur Umum bank tahun 2015 dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju mengungkapkan, kasus dugaan korupsi terjadi tahun 2015…[selengkapnya]