PONTIANAK POST – Melawi. KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Barat, Senin (11/10) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi Tahun 2023. Kedua tersangka dimaksud yaitu OJM, Kepala Puskesmas Ella Hiir Tahun 2023, dan OPS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Ella Hilir merangkap sebagai Bendahara BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir. Para tersangka dalam jabatannya disangka telah menggelapkan dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023 sekitar Rp281 juta…[selengkapnya]