PONTIANAKPOST.CO.ID, PUTUSSIBAU – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Kapuas Hulu. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat.
“Saya sudah menerima surat persetujuan TPP PNS dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri,” ungkap Wabup.
Wabup Wahyudi mengatakan dengan diterimanya surat persetujuan TPP PNS ini dari Kemendagri, maka tinggal ditindaklanjuti oleh setiap SKPD ke Badan Keuangan Daerah.
“Jadi dari masing-masing SKPD terlebih dahulu mengajukan ke BKD Kapuas Hulu,” timpalnya.
Sementara itu Azmi Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan, anggaran TPP ada di masing-masing SKPD, sehingga masing – masing SKPD akan mengajukan proses pencairan dengan syarat daftar hadir dan membuat sasaran kerja pegawai bulanan sebagai syarat pencairan TPP.