Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar Laksanakan Supervisi Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemkab Mempawah dan Pemkot Singkawang

MEMPAWAH, 11 Maret 2025 – Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Sri Haryati melakukan supervisi pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 pada dua entitas, yaitu Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Pemerintah Kota Singkawang. Kegiatan supervisi didahului pertemuan dengan Bupati Mempawah, Erlina bersama Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, serta dihadiri Sekretaris Daerah Mempawah, Ismail, dan para Kepala OPD terkait di Ruang Bupati Mempawah.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengapresiasi kehadiran Bupati dan Wakil Bupati, para Kepala OPD di Kabupaten Mempawah sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, berharap Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk melaksanakan percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan semoga pemeriksaan BPK bisa mendukung pembangunan Kabupaten Mempawah yang lebih maju dan berkembang.

Menanggapi sambutan tersebut, Bupati Mempawah menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Kalbar. Ia berharap pertemuan ini menjadi wadah diskusi terkait progres pemeriksaan LKPD TA 2024 serta memberikan masukan mengenai tata kelola pelaporan keuangan yang lebih baik.

Pada siang harinya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Sri Haryati, bersama Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar I, John Ferdinand Rotinsulu melakukan supervisi Pemeriksaan Laporan Keuangan atas LPKD TA 2024 pada Pemerintah Kota Singkawang. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat beserta Tim Pemeriksa diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto dan para Kepala OPD di Ruang Rapat Wali Kota Singkawang.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Singkawang TA 2024, tugas dan fungsi BPK sesuai amanat UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, dan pengenalan para pimpinan BPK beserta bidang tugas dan kewenangannya.

Selain itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan jangka waktu pemeriksaan dan tanggal penting batas akhir penyerahan LKPD Unaudited sesuai Pasal 56 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu tanggal 31 Maret 2025, namun karena mempertimbangkan hari libur, Pemerintah Kota Singkawang dapat menyampaikan LKPD ke BPK sebelum tanggal tersebut. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, berharap Pemerintah Kota Singkawang untuk dapat bersinergi dalam pemenuhan permintaan data dan dokumen serta melaksanakan percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.