Pontianak, 12 November 2018,- Untuk mendorong para pemerintah daerah dalam percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peningkatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel” bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
FGD ini diikuti oleh para Kepala Daerah, Inspektur, dan Kepala Badan/Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah beserta beberapa staf dari Inspektorat dan BPKAD. Narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat , Joko Agus Setyono , Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Kapolda Kalimantan Barat, Didi Haryono, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat, Mohamad Mikroj, serta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Raden Suhartono dan dimoderatori oleh Kepala Subauditorat Kalbar II, Agvita Windiadi.
Dalam sambutan sekaligus pemaparan materi, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Joko Agus Setyono menekankan pentingnya, dan bagaimana proses, tujuan serta sasaran Reformasi Birokrasi Tahun 2015 s.d. 2019 dan kondisi yang diharapkan dalam kaitannya dengan tata kelola keuangan daerah. Selain itu Kepala Perwakilan juga menegaskan dokumen dan data-data yang harus diserahkan oleh Pemda kepada BPK dalam rangka untuk mendukung proses pemeriksaan dan pembinaan yang dilakukan oleh BPK, sehingga berbagai potensi penyimpangan dapat segera diingatkan. Beberapa kelemahan dalam proses penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah antara lain, proporsi belanja terbesar adalah belanja pegawai dan belanja lain-lain dan belanja untuk kepentingan pelayanan publik masih rendah demikian juga desentralisasi Fiskal, masih rendah. Ketergantungan Pemda terhadap Pemerintah Pusat masih tinggi, khususnya untuk Pemerintah Kabupaten. Sedangkan terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRH), walaupun capaian persentase TLRHP di Wilayah Kalimantan Barat di atas rata-rata persentase TLRHP Nasional (se-Indonesia), namun untuk capaian TLRHP yang terkait dengan pengukuran Indikator Kinerja Utama Perwakilan yang dihitung dari kegiatan TLRHP selama lima tahun anggaran terakhir, masih rendah capaiannya walaupun dari target tercapai.
Namun karena capaiannya tidak terlalu tinggi berdampak terhadap rencana pencapaian persentase TLRHP dalam Rencana Strategis (Renstra) Perwakilan periode 2016-2020. Hal ini mengakibatkan dalam Perjanjian Kerja terkait IKU Penyelesaian TLRHP BPK Perwakilan Provinsi Kalbar tidak dapat menyelaraskan dengan target dalam Renstra. Target penyelesaian TLRHP dalam Renstra untuk tahun 2018 sebesar 70% hanya dapat dicantumkan dalam Perjanjian Kerja sebesar 65% karena capaian tahun 2017 yang walaupun tercapai targetnya tapi hanya lebih sedikit dari target realisasi Perjanjian Kerja BPK Perwakilan Kalbar. Target IKU Penyelesaian TLHP tahun 2017 sebesar 65% dan terealisasi 65,59%.
Pada acara FGD kali ini diakhiri dengan dilakukannya penandatanganan Pernyataan Komitmen oleh Kepala Dearah se-Kalimantan Barat untuk melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memperkuat upaya peningkatan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik.
Sementara itu untuk mempercepat proses penyelesain Tindak Lanjut BPK, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat juga melaksanakan Konsinyering Pembahasan dan Penyusunan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI sampai dengan Bulan November 2018. Konsinyering ini dilaksanakan di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat selama 5 hari dari tanggal 12 s.d 16 November 2018 dan diikuti oleh para pemeriksa dengan mengundang para kepala Inspektorat se-Kalimantan Barat. Dengan diadakannya konsinyering ini diharapkan para pemerintah daerah dapat segera menyelesaiakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi selama penyelesain tindak lanjut.