SUARA PEMRED-Sambas. Aktivis Gemawan, Sri Haryanti mengatakan hibah dapat diberikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang bertujuan untuk menunjang capaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah. Semuanya diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah…