PONTIANAK POST-Pontianak. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah melimpahkan tersangka, berkas serta barang bukti kasus tindak pidana penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus (Bansus) BPKAD Kabupaten Bengkayang ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (27/4). Pelimpahan tahap dua ini atas tiga orang tersangka berinisial ES, ZR dan JA. Mereka merupakan pelaksana proyek yang diduga fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 19 Miliar…[selengkapnya]