PONTIANAK POST–Pontianak. Sidang praperadilan antara Joni İsnaini Cs melawan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat masuk dalam tahap pembuktian, Kamis (10/3). Kali ini giliran kuasa hukum Kapolda Kalbar (termohon) mengajukan tiga orang saksi. Saksi yang dihadirkan di antaranya Kompol Engkus Kusnadi (saksi fakta) dari Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Iskandar (saksi ahli dari Politeknik Bandung) dan seorang saksi ahli dari Institut Teknologi Surabaya (ITS)…[selengkapnya]