Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

PONTIANAK POST – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini berdasarkan perhitungan internal KPK yang telah dikomunikasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Senin (11/8)…[selengkapnya]