PONTIANAK POST – Pontianak. Kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank di Kalbar seluas 7.883 meter persegi di Jalan Parit Haji Husein 1, Kecamatan Pontianak Tenggara pada 2015 kembali memakan korban. Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SDM, SI dan MF, terbaru Ketua DPRD Kalimantan Barat, yakni Paulus Andi Mursalin (PAM) yang berperan sebagai perantara jual beli tanah resmi pula ditetapkan Kejati Kalimantan Barat sebagai tersangka…[selengkapnya]