Untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemeriksa WAJIB:
- bersikap netral dan tidak memihak,
- menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam melaksanakan kewajiban profesionalnya,
- menghindari hal-hal yang dapat mempengaruhi independensi,
- mempertimbangkan informasi, pandangan dan tanggapan dari pihak yang diperiksa dalam menyusun opini atau laporan pemeriksaan,
- bersikap tenang dan mampu mengendalikan diri.
Untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemeriksa DILARANG:
- merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, dan perusahaan swasta nasional atau asing,
- menunjukkan sikap dan perilaku yang dapat menyebabkan orang lain meragukan independensinya,
- tunduk pada intimidasi atau tekanan orang lain,
- membocorkan informasi yang diperolehnya dari auditee,
- dipengaruhi oleh prasangka, interpretasi atau kepentingan tertentu, baik kepentingan pribadi pemeriksa sendiri maupun pihak-pihak lainnya yang berkepentingan dengan hasil pemeriksaan.