Untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemeriksa WAJIB:
- bersikap tegas dalam menerapkan prinsip, nilai dan keputusan,
- bersikap tegas untuk mengemukakan dan/atau melakukan hal-hal yang menurut pertimbangan dan keyakinannya perlu dilakukan,
- bersikap jujur dan terus terang tanpa harus mengorbankan rahasia pihak yang diperiksa.
Untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemeriksa DILARANG:
- menerima pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang diduga atau patut diduga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenangnya,
- menyalahgunakan wewenangnya sebagai pemeriksa guna memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.