Kode Etik Bagi Pemeriksa (Bag. 2: Integritas)

Untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemeriksa WAJIB:

  1. bersikap tegas dalam menerapkan prinsip, nilai dan keputusan,
  2. bersikap tegas untuk mengemukakan dan/atau melakukan hal-hal yang menurut pertimbangan dan keyakinannya perlu dilakukan,
  3. bersikap jujur dan terus terang tanpa harus mengorbankan rahasia pihak yang diperiksa.

Untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemeriksa DILARANG:

  1. menerima pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang diduga atau patut diduga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenangnya,
  2. menyalahgunakan wewenangnya sebagai pemeriksa guna memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.