Untuk menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemeriksa WAJIB:
- menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan,
- menyimpan rahasia negara atau rahasia jabatan, rahasia pihak yang diperiksa dan hanya mengemukakannya kepada pejabat yang berwenang,
- menghindari pemanfaatan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,
- menghindari perbuatan di luar tugas dan kewenangannya,
- mempunyai komitmen tinggi untuk bekerja sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara,
- memutakhirkan, mengembangkan, dan meningkatkan kemampuan profesionalnya dalam rangka melaksanakan tugas pemeriksaan,
- menghormati dan mempercayai serta saling membantu diantara Pemeriksa sehingga dapat bekerjasama dengan baik dalam pelaksanaan tugas,
- saling berkomunikasi dan mendiskusikan permasalahan yang timbul dalam menjalankan tugas pemeriksaan,
- menggunakan sumber daya publik secara efisien, efektif dan ekonomis.
Untuk menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemeriksa DILARANG:
- menerima tugas yang bukan merupakan kompetensinya,
- mengungkapkan informasi yang terdapat dalam proses pemeriksaan kepada pihak lain, baik lisan maupun tertulis, kecuali untuk kepentingan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan atau substansi hasil pemeriksaan kepada media massa kecuali atas ijin atau perintah Ketua atau Wakil Ketua atau Anggota BPK,
- mendiskusikan pekerjaannya dengan auditee diluar kantor BPK atau kantor auditee.