PONTIANAK POST-Pontianak. Komisi V DPR RI berang dan marah besar bahwa proyek fiktif pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) di Kalimantan Barat merugikan bank daerah hingga mencapai Rp8,8 miliar. Evaluasi dan pengawasan segera dilakukan guna menelusuri sejauh mana provinsi atau kabupaten lain juga ikut menjadi korban dari program ini. Mereka pun meminta aparat penegak hukum mengungkapkan kasus ini dan menangkap semua pelakunya…