KONSINYERING PEMBAHASAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH SEMESTER I TAHUN 2017

Sebagai upaya pemantauan penyelesaian tindak lanjut terhadap rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK dan kerugian negara/daerah, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan pembahasan dan penyusunan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan laporan pemantauan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Semester I Tahun 2015. Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari dari tanggal 24 s.d 28 Juli 2017.

Acara ini diselenggarakan di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan diikuti oleh seluruh Pemeriksa dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat serta mengundang seluruh Inspektorat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan yang dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan selaku Plh. Kepala Perwakilan, Aan Hayatullah mengatakan sampai dengan Semester II Tahun 2016, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menghasilkan 4.043 temuan dan 9.066 rekomendasi. Dari rekomendasi yang telah diberikan BPK tersebut, sebanyak 6.521 rekomendasi atau sebesar 71,93% tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 2.175 rekomendasi atau sebesar 23,99% tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi.  Sebanyak 335 rekomendasi atau sebesar 3,70% rekomendasi belum ditindaklanjuti. Sedangkan sebanyak 35 rekomendasi atau sebesar 0,39% rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Dari hasil rekapitulasi tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, telah dilakukan penyerahan aset atau penyetoran uang ke Kas Negara atau Daerah sebesar Rp224,86 Milyar.

Plh Kepala Perwakilan mengharapkan setelah Rapat Pembahasan ini, dapat diketahui dan disampaikan pada saat penutupan, berapa jumlah dan persentase, masing-masing kelompok tindak lanjut tersebut, beserta nilai penyerahan aset atau penyetoran uang ke Kas Negara atau Daerah. Harapan dari pimpinan, agar ada peningkatan jumlah dan persentase yang signifikan untuk kelompok tindak lanjut “YANG TELAH SESUAI DENGAN REKOMENDASI”.

Dalam acara ini juga, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat membuka layanan konsultasi dan pengaduan terhadap permasalahan atas penginputan data dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Keluhan-keluhan atas penggunaan aplikasi ini di lapangan coba dijelaskan dan juga diinvetarisir, untuk kemudian menjadi masukan bagi pimpinan dalam peningkatan dan penyempurnaan aplikasi tersebut, sehingga data yang ada dalam aplikasi akurat dan mudah diakses.