Pontianak, 19 April 2021 – BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menyelenggarakan konsinyering penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 pada sepuluh entitas yang telah selesai diperiksa oleh tim pemeriksa BPK. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh tim pemeriksa dari sepuluh entitas yang telah selesai melaksanakan pemeriksaan lapangan ini bertempat di aula BPK Perwakilan Kalimantan Barat mulai tanggal 19 April 2021 sampai dengan 23 April 2021.
Acara dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan yang mengingatkan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Pemerintah Daerah yang berkepentingan datang ke kantor BPK Kalbar dalam rangka pembahasan diharapkan supaya dikoordinasikan oleh tim kepada Subbagian Umum dan Teknologi Informasi, serta membawa hasil rapid antigen yang masih berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Rahmadi menyatakan bahwa kertas kerja pemeriksaan (KKP) merupakan dokumentasi pemeriksa di dalam pelaksanaan pekerjaan. KKP tersebut berfungsi untuk membuktikan bahwa pemeriksa telah melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan dan untuk membantu pelaksanaan supervisi oleh pengendali teknis dan atau penanggung jawab, sehingga harus memenuhi standar mutu penyusunan KKP.
Kepala Perwakilan mengingatkan tim dan pembahas mengenai target waktu penyusunan laporan, serta target penyerahan LHP kepada pemangku kepentingan yang berdekatan dengan hari raya Idul Fitri.
Selain itu Kepala Perwakilan mengingatkan pentingnya menjaga standar mutu LHP, baik dari sistematika, akurasi dan keseragaman format. Dengan hasil pemeriksaan yang berkualitas, diharapkan LHP dapat dimanfaatkan pemangku kepentingan dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan daerah, serta memastikan program-program prioritas pembangunan nasional telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif, serta dilaporkan secara transparan dan akuntabel.[DY]