PONTIANAK – Sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Konsinyering Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015. Konsinyering ini dibuka oleh Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I, Patrice Lumumba Sihombing, Kamis (12/05/2016).
Konsinyering ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan pada 10 (sepuluh) Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Kalimantan Barat yang telah selesai pemeriksaannya sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan dapat diserahkan kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Gubernur, Bupati/Walikota tepat waktu.
Konsinyering penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 ini meliputi kegiatan pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Selain tim pemeriksa, konsinyering penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 juga dihadiri oleh Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Joni Rindra Putra.
Kegiatan konsinyering ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari, dari tanggal 12 s.d. 16 Mei 2016 di Hotel Mercure Pontianak, Jalan Ahmad Yani Pontianak – Kalimantan Barat.