KPK Akan Dalami Informasi Jemaah Haji Khusus Kena Pungutan Liar Rp75 juta

KALBAR.ANTARANEWS.COM – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai jemaah haji khusus tahun 2024 kena pungutan liar sebanyak Rp75 juta per orang. “Informasi itu akan kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. Budi menjelaskan kemungkinan pendalaman tersebut akan dilakukan KPK sebab perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 baru naik ke tahap penyidikan. “Artinya, memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” jelasnya…[selengkapnya]