PONTIANAK POST – Jakarta. Meski selama ini berhasil mengendus ratusan miliar aset korupter, namun KPK mengaku perampasan aset yang mereka lakukan selama ini kurang maksimal. Ganjalannya ada para aturan perundangan yang belum terlalu menjangkau. Pimpinan KPK Zulkarnaen mengatakan undang-undang yang digunakan KPK selama ini, UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencurian Uang belum maksimal untuk merampas aset koruptor…[selengkapnya]