PONTIANAK POST-Singkawang. Kasatgas Korwil VI Pencegahan KPK Edi Suryanto mengatakan bahwa menyangkut masalah sertifikasi aset adalah merupakan masalah nasional sehingga pihaknya menyarankan agar Pemkot Singkawang segera melakukan sertifikasi aset-aset tanah dan bangunan yang masih belum bersertifikat sebanyak kurang lebih 1.400 persil. “Meski belum bersertifikat bukan berarti tidak resmi, cuma kami mendorongnya agar punya sertifikat. Kita kan ada program PTSL (Prona), masak pemerintah daerah tidak bisa ngurusin tanahnya sendiri,” katanya baru baru ini. Dorongan agar Pemkot Singkawang bisa memiliki sertifikat, supaya KPK bisa mengakui keabsahannya. Hal itu tentu juga sangat berpengaruh terhadap predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)…[selengkapnya]