KPK Hibahkan Tanah ke Pemkot

PONTIANAK POST-Singkawang. KPK RI yang diwakili oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi hadir dan mensosialisasikan kegiatan Penyerahan Aset Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh KPK melalui hibah kepada Pemerintah Kota Singkawang. Aset tersebut merupakan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi berupa tanah seluas 12.622 m2 di Gang Berlian, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.KPK RI yang diwakili oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi hadir dan mensosialisasikan kegiatan Penyerahan Aset Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh KPK melalui hibah kepada Pemerintah Kota Singkawang. Aset tersebut merupakan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi berupa tanah seluas 12.622 m2 di Gang Berlian, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan…[selengkapnya]