TRIBUN PONTIANAK-Singkawang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 1.400 persil aset tanah milik Pemerintah Kota Singkawang belum memiliki sertifikat dan belum masuk dalam neraca keuangan, sehingga berpotensi berpindah tangan. Kepala Satuan Tugas Korwil II Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI Edi Suryanto mengatakan, temuan di Pemkot Singkawang ini berdasarkan kegiatan monitoring dan evaluasi optimalisasi penerimaan daerah untuk upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Kota Singkawang…[selengkapnya]