Jakarta – KPK memastikan pernah menerima pengaduan soal indikasi korupsi di Komnas HAM. Namun KPK merekomendasikan agar kasus itu ditangani oleh aparat penegak hukum lain.
“Ada pengaduan yang diterima KPK 28 Januari 2016 dan saat itu rekomendasi KPK adalah diteruskan ke aparat hukum lain,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (1/11/2016).
Namun sayangnya, Yuyuk tidak menjelaskan lebih detail tentang indikasi korupsi itu. Sebelumnya dari BPK yang merilis hasi audit keuangan Komnas HAM tahun 2015, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Saat itu BPK menyebut ada temuan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 1,1 miliar di Komnas HAM. Salah satunya yaitu soal pelaksanaan kegiatan fiktif sebesar Rp 820,25 juta, sewa rumah dinas seorang Komisioner Komnas HAM berinisial DB yang fiktif sebesar Rp 330 juta.
Komnas HAM dalam pernyataanya mengatakan, anggota Komnas HAM yang terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran itu terungkap setelah BPK melakukan audit. BPK memberikan status disclaimer untuk Komnas HAM. Komisoner Komnas HAM itu disebut-sebut berinisial DB.
Di sisi lain tim internal Komnas HAM telah menemukan penggunaan anggaran yang terindikasi fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan yang berjumlah Rp 820,2 juta.
(dhn/fjp)
Sumber: detiknews
Tanggal: 01 November 2016