Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara. Hal tersebut disampaikan dalam kuliah umum dengan mahasiswa Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Pontianak pada tanggal 6 Februari 2015 di Aula BPK RI Provinsi Kalimantan Barat. Bertindak sebagai narasumber dalam Kuliah Umum dengan tema “Pemeriksaan Keuangan Negara dan Peran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum di Indonesia” tersebut adalah para Ketua Tim Senior (KTS) yaitu Yunaldi, David Sitompul dan Agvita Windiadi, dan dimoderatori oleh Ailando Siregar.
Salah satu wewenang BPK adalah menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara. BPK dapat melakukan penghitungan kerugian Negara atas hasil pemeriksaan BPK sendiri maupun bukan berasal dari hasil pemeriksaan BPK. Jika dalam laporan hasil pemeriksaan BPK terdapat indikasi tindak pidana korupsi maka BPK menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Dalam proses peradilan, BPK dapat diminta sebagai saksi ahli terkait kerugian Negara/ daerah yang ditemukan.
Dengan kuliah umum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak mengenai peran dan fungsi BPK dalam Pemeriksaan Keuangan Negara.