PONTIANAK – Kepala Cabang PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Pontianak, Tris Putranto berkunjung ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio di Ruang Tamu Kepala Perwakilan, Senin (18/04/2016).
Tris mengatakan, maksud kunjungannya ke BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, yang pertama menjalin silaturahmi. Yang kedua, adalah untuk mensosialisasikan hak-hak pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara termasuk beberapa orang pegawai yang dulunya terdaftar sebagai BPK Perwakilan yang sudah berhenti, atau mutasi dan hak-haknya yang masih belum dibayarkan.
Kepala Cabang PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Pontianak memahami bahwa tugas dan tanggungjawab pegawai BPK berat dan berisiko. Maka dari itu penting adanya perlindungan dari pemerintah.
Disampaikannya, dalam Peraturan Pemerintah itu terdapat program baru yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta.
Kecelakaan Kerja yang mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu kecelakaan kerja yang terjadi karena:
- Dalam menjalankan tugas kewajiban.
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya.
- Perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas.
- Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
- Yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, bahwa JKK memiliki beberapa manfaat, diantaranya:
- Perawatan
- Santunan
- Tunjangan Cacat.
Terkait Jaminan Kematian, Tris menyampaikan, manfaat JKM yang diberikan bagi Peserta yang wafat berupa santunan kematian yaitu:
- Santunan sekaligus.
- Uang duka wafat.
- Biaya pemakaman.
- Bantuan beasiswa.
Disampaikan juga, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Dalam kunjungan ini, dari PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Pontianak juga hadir Kepala Seksi Kepesertaan, Sari R. A., dan Kepala Seksi Adm. Keuangan, Riza Nugraha. Dan dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Sekretariat Perwakilan, Suwarno, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I, Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Joni Rindra Putra, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Wizar Dien Yatim, dan Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia, Bambang Budi Purwanto.