Pontianak, Senin 02 Oktober2017 – Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Barat menerima kunjungan Kepala Kanwil DJKN (Direktorat Jenderal Keuangan Negara) Kalimantan Barat, Edih Mulyadi dan beberapa Pejabat Struktural lainnya. Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan DJKN ke kantor BPK Perwakilan Kalimantan Barat adalah untuk melakukan koordinasi tentang temuan pemeriksaan BPK yang dapat menjadi ranah kerja DJKN dan diselesaikan melalui DJKN.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sekaligus sebagai pemimpin pertemuan, Ida Sundari, yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I, Patrice L. Sihombing, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Agvita Windiadi, Kepala Sekretariat Perwakilan, Aan Hayatullah, Kepala Subbagian Umum dan TI , Gatot Tri Susanto, dan Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan, Wizar Dien Yatim.
Pada kesempatan pertama, Edih memperkenalkan diri kemudian menjelaskan secara singkat tugas dan fungsi DJKN. Secara umum, Edih menjelaskan bahwa tugas Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat sendiri melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Permasalahan dari pemda yang sering ditemukan oleh Kanwil DJKN adalah tentang dana bergulir, dana pinjaman pemerintah ke kelompok masyarakat dan usaha, serta dana yang disalurkan melalui dinas-dinas seperti dinas koperasi dan dinas industri. Dalam pertemuan ini Edih meminta informasi terkait asetnya Pemda yang masih terkendala berdasarkan temuan BPK Perwakilan, sehingga dapat dibantu tindak lanjutnya oleh DJKN.
Menanggapi permintaan tersebut, Ida Sundari menjelaskan bahwa aset yang masih bermasalah mengakibatkan opini pemda belum mendapatkan opini WTP seperti belum adanya penilaian terhadap aset tanah dibawah jalan dan bangunan. Patrice menyampaikan bahwa selama ini BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menyarankan penyelesaian masalah aset untuk segera diselesaikan melalui DJKN, namun kendala yang sering dihadapi oleh pemda adalah keterbatasan SDM di KPKLN untuk menyelesaikan permasalahan aset tersebut. Hal tersebut dibenarkan oleh Edih, bahwa dalam dua tahun ini KPKLN sedang menggalakkan program Revaluasi BMN sehingga dengan adanya program tersebut KPKLN kewalahan untuk melayani pemda. Agvita menambahkan permasalahan aset lainnya yang pernah ditemukan oleh BPK Perwakilan Provisnsi Kalimantan Barat adalah adanya piutang retribusi kios di pasar, piutang rumah sakit dengan aparat keamanan, piutang pasien Rumah Sakit Jiwa Singkawang.
Selain meminta informasi tentang permasalahan aset yang dihadapi oleh pemda, pada kesempatan tersebut Edih juga menjelaskan lebih lanjut tentang peraturan terbaru yaitu Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara / Daerah kepada BPK Perwakilan Kalimantan Barat. Di akhir pertemuan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kepala Kanwil DJKN dan berharap kunjungan ini dapat memberikan informasi kepada Kanwil DJKN terkait permasalahan aset yang sedang dihadapi oleh pemda di Provinsi Kalimantan Barat sehingga permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan oleh Kanwil DJKN.