PONTIANAK. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang, Sujianto dan Ketua Panitia Kerja Pembahas Hasil Pemeriksaan atas Lapoan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2015, Suriandi, serta tiga belas anggota Panitia Kerja melakukan koordinasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2015, di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (26/07/2016).
Ketua DPRD dan Panitia Kerja Pembahas Hasil Pemeriksaan atas Lapoan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2015 ini disambut baik oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio.
Ketua DPRD, Sujianto menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang telah menerima Tim Panitia Kerja Pembahas Hasil Pemeriksaan atas Lapoan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 21 ayat (2), menyatakan “DPRD/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan”. Atas dasar ketentuan tersebut DPRD dan Panitia Kerja Pembahas Hasil Pemeriksaan atas Lapoan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2015, berkunjung ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Panitia Kerja meminta penjelasan terkait beberapa temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2015.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 4 “DPRD meminta kepada BPK Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah dikonfirmasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah”, apakah LHP tersebut sudah dikonfirmasikan kepada SKPD Kota Singkawang, mohon penjelasan? Jawaban BPK: Dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Tim Pemeriksa telah mengkonfirmasikan atas konsep temuan pemeriksaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dilakukan klarifikasi atas kebenaran temuan pemeriksaan. Klarifikasi kebenaran atas temuan tersebut dilakukan antara Tim Pemeriksa dan Kepala SKPD beserta jajarannya. Output atas klarifikasi tersebut berupa komentar instansi yang telah dituangkan dalam Laporan Temuan Pemeriksaan.
Apakah syarat–syarat/aturan, tata cara yang mendasari perhitungan nilai–nilai Aset Tetap Pemerintah Daerah yang akan dilakukan penghapusan dan apa dampaknya terhadap nilai Ekuitas Aset Tetap tersebut? Jawaban BPK: Penghapusan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Barang Milik Negara/Daerah. Penghapusan Aset Tetap didukung dengan Surat Keputusan Walikota. Dengan diterapkannya penyusutan atas Aset Tetap, penghapusan Aset Tetap dapat mempengaruhi ekuitas bisa juga tidak. Apabila nilai buku Aset Tetap masih ada, maka penghapusan akan mengurangi ekuitas. Tetapi, apabila nilai buku Aset Tetap bernilai Rp0,00, maka penghapusan Aset Tetap tidak mempengaruhi ekuitas. Nilai buku didapatkan dari Nilai Aset Tetap dikurangi Akumulasi penyusutan.
Bagaimana mekanisme penerusan suatu temuan dan pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Daerah oleh BPK RI pada setiap SKPD yang harus dilakukan oleh DPRD sebagai manispestasi dari fungsi pengawasan? Jawaban BPK: Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa DPRD menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK. Terkait mekanisme diserahkan sepenuhnya kepada DPRD.
Bagaimana menghitung penyusutan Aset Tetap Pemerintah Kota Singkawang oleh BPK RI sehingga terjadi perbedaan antara nilai penyusutan yang dihitung oleh Pemerintah Kota Singkawang? Jawaban BPK: Dalam perhitungan penyusutan, Tim Pemeriksa berpedoman pada: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Buletin Teknis Nomor 18 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual; Peraturan Walikota Singkawang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Singkawang; Laporan Keuangan Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2014 (audited). Terdapat perbedaan perhitungan, karena Pemerintah Kota Singkawang tidak tepat dalam perhitungan dan ketidakkonsistenan dengan aturan yang ada.
Bagaimana bentuk pengawasan DPRD terhadap Aset Tetap Pemerintah Kota yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya? Jawaban BPK: Pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada DPRD. Terkait pengelolaan Aset Tetap telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Barang Milik Negara/Daerah.
Bagaimana tata cara membentuk Tim Monitoring/Tim Investigasi di DPRD dalam melakukan monitoring terhadap rencana aksi (action plan) Tim Tindak Lanjut dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2015? Jawaban BPK: Hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada DPRD.
Apakah rencana aksi (action plan) yang dilakukan Tim Tindak Lanjut Pemerintah Kota terhadap LHP – BPK RI dapat dijadikan pertimbangan oleh BPK RI dalam meningkatkan opini dari WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kota Singkawang yang akan datang? Jawaban BPK: Rencana aksi (action plan) tersebut baru langkah awal dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK. Tentunya dengan tersusunnya rencana aksi yang baik dan realistis serta terukur, dapat menjadi salah satu upaya dalam memperbaiki opini atas laporan keuangan. Namun demikian, yang paling penting adalah melaksanakan rencana aksi tersebut dengan sungguh sungguh dan memperhatikan rekomendasi BPK.
Terhadap Sistem Pengendalian Intern, BPK menemukan adanya kelemahan sistem dalam penyusunan laporan keuangan bahwa Pemerintah Kota Singkawang belum menyajikan utang pada RSJ dalam Neraca Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp3.410.265.000, akan tetapi Pemerintah Kota Singkawang belum bersedia mengakui nilai utang tersebut karena tidak semua pasien sakit jiwa yang direkomendasinya diterbitkan oleh Dinas Sosial Kota Singkawang adalah warga Kota Singkawang, mohon penjelasan dan penyelesaiannya terhadap Hutang RSJ tersebut? Jawaban BPK: Atas hutang tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi dengan pihak RSJ Provinsi Kalimantan Barat untuk memastikan kejelasan utang tersebut.
Kepala Perwakilan menyampaikan, semoga penjelasan yang sudah disampaikan dapat membantu Panitia Kerja Pembahas Hasil Pemeriksaan atas Lapoan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2015 dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Dalam pertemuan ini, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat didampingi oleh Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I, Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Joni Rindra Putra, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Wizar Dien Yatim, Kepala Subbagian Hukum, Deddy Ardianto, dan Ketua Tim Pemeriksa Lapoan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2015, Susilo Darma Satriawan.