PONTIANAK POST-Sanggau. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Aturan tersebut memangkas peredaran pupuk bersubsidi di tanah air. Seluruh daerah, termasuk Sanggau mengeluh karena kuota pupuk subsidi dikurangi. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Sanggau, Kubin mengakui bahwa imbas dari terbitnya Permentan tersebut turunnya alokasi pupuk di Kabupaten Sanggau yang hanya terpenuhi 25 persen dari kebutuhan pupuk yang dibutuhkan petani… [selanjutnya]