Harian EQUATOR – Pontianak. Opini tidak wajar diberikan BPK RI Perwakilan Kalbar terhadap Laporan keuangan Pemkab Kubu Raya tahun anggaran 2009. Artinya, laporan keuangan secara umum belum disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standard Akuntansi Pemerintahan.
“Diminta kepada inspektorat dan BPKP dan DPRD Kubu Raya untuk menindaklanjuti dan melakukan investigasi tegas dan akurat terhadap temuaan BPK RI Perwakilan Kalbar. Namun, jangan sebaliknya menjadi cap stempel oknum-oknum pejabat KKR,” tegas Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah (LPPD) Kubu Raya, Drs Dede Djuniadi kepada Equator, Minggu (15/8).
Apalagi, lanjutnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu masih menunjukkan kelemahan-kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Bahkan, ketidapatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam LHP tersebut, beberapa permasalahan yang menjadi penyebab opini tidak wajar itu di antaranya, biaya konsultasi sebesar Rp3,7 miliar belum dikapitalisasikan dalam harga perolehan aset tetap. Terdapat ketidaktepatan penganggaran belanja modal gedung dan bangunan dan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp 11,3 miliar.
Kemudian, persediaan pemerintah KKR senilai Rp1,8 miliar belum disajikan secara wajar. Penyajian aset tetap sebesar Rp307,15 miliar tidak menggambarkan nilai wajar, terdapat penggunaan langsung terhadap pendapatan pajak penerangan jalan sebesar Rp.2.345.090.55,00 untuk penalangan hutang rekening listrik penerangan jalan.
Belum lagi, belanja modal gedung dan bangunan Dinas Pendidikan sebesar Rp.271.950.000,00 digunakan untuk rehab aset bukan milik Pemkab KKR.
Menurut mantan Tim Pemekaran KKR ini, opini tidak wajar itu tentunya menjadi rapot merah Pemkab KKR, sehingga perlu perbaikan pengelolaan keuangan. “Ini menjadi cacatan merah bagi masyarakat KKR, dan perlu ditindaklanjuti agar kedepannya tidak terulang kembali,” pungkas Dede. (jul)