Pontianak, 13 Agustus 2019.- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pewakilan Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2018 bertempat di ruang tamu kepala perwakilan lt. 2 pada hari Kamis tanggal 8 agustus 2019. Laporan diserahkan oleh kepala Subauditorat Kalbar II, Agvita Windiadi kepada Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Abang Tajuddin serta Bupati Melawi, Panji. Kepala subauditorat Kalbar II mengatakan bahwa masih terdapat beberapa catatan untuk pemerintah daerah kabupaten melawi sehingga opini laporan keuangan pada Kabupaten Melawi masih tetap memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten Melawi wajib untuk melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan telah diserahkannya laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Melawi tersebut, maka BPK Perwakilan provinsi Kalimantan Barat telah menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan terhadap kelima belas entitas yang ada di Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Dari kelima belas entitas tersebut terdapat sebelas entitas yang meraih opini WTP sedangkan sisanya masih memperoleh opini WDP.