Pengaduan Masyarakat
Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan.
PENGADUAN MASYARAKAT
(KLIK UNTUK MEMPERJELAS GAMBAR)
Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Mengisi Formulir Pengadaun Masyarakat https://docs.google.com/forms/ atau ;[download]
3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
scan/fotocopy identitas diri;
bukti awal aduan.
Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan cara:
Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia
Dikirimkan melalui pos ke alamat:
Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Kalimanatan Barat
Jalan Ahmad Yani Pontianak 78124
Dikirimkan melalui faksimili ke : 0561 –713598
Dikirimkan ke alamat e-mail : htuk.bpkkalbar@gmail.com humastu.kalbar@bpk.go.id
Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap