PONTIANAK POST-Pontianak. DPRD Kota Pontianak melaksanakan Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II tahun 2021-2022, Rabu, 30 Maret 2022. Adapun dalam paripurna itu membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu dua instansi dari DPRD dan dua raperda dari Pemerintah Kota Pontianak. Targetnya empat raperda tersebut akan disahkan tahun ini. “Ada tiga agenda dalam pembahasan paripurna kali ini. Selain soal LKPj Wali Kota tahun anggaran 2021, ada empat raperda yang telah gondok,” ujar Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin…[selengkapnya]