PONTIANAK POST–Sambas. Pemerintah Kabupaten Sambas sudah jalankan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perbendaharaan Negara. Dimana sudah serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2021 ke BPK RI Perwakilan Kalbar. “Berdasarkan regulasinya, LKPD ini disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran. Jadi ini baru masuk awal Maret 2022. Kita bersyukur bisa menyerahkan LKPD ini sebelum batas waktunya habis,” katanya. LKPD, sebutnya, diserahkan ke BPK RI selaku lembaga kontrol yang berkewenangan mengaudit keuangan pemerintah. Bupati Sambas, Satono, didampingi Sekda, menyerahkan LKPD 2021 yang diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Rahmadi, di Pontianak, Selasa (1/3)…[selengkapnya]