Pontianak, 18 Juni 2013. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan yang meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan, penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau, penilaian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, penilaian atas keandalan penyajian laporan keuangan secara keseluruhan, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Kabupaten Sanggau TA 2012. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Adi Sudibyo kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Yohanes Anselmus dan Bupati Sanggau H. Setiman H. Sudin.
Beberapa hal yang menjadi catatan pengecualian dari hasil pemeriksaan adalah:
- Pencatatan dan pengakuan pajak hotel sebesar Rp101,87 juta dan pajak restoran sebesar Rp23,5 juta tidak berdasarkan surat ketetapan pajak (SKP), melainkan berdasarkan jumlah realisasi pembayaran tunggakan pajak di tahun 2012 yang dibayarkan tahun 2013, serta penerbitan dan penatausahaan SKP belum dilakukan.
- Belanja perjalanan dinas pada sembilan SKPD tidak sesuai dengan ketentuans ebesar Rp1,17 miliar, dan terdapat belanja pengadaan ATK, cetak dan penggandaan pada Sekretariat Daerah direalisasikan untuk belanja yang tidak seharusnya.
- Belanja modal peralatan dan mesin digunakan untuk pembayaran hutang yang tidak dianggarkan, untuk kegiatan-kegiatan penggandaan, cetak serta belanja ATK yang secara substansi seharusnya merupakan belanja barang dan jasa sebesar Rp1,08 miliar pada Sekretariat Daerah.
Adi Sudibyo berharap hasil pemeriksaan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau, dan menjadi perhatian agar ke depannya pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat dilakukan dengan lebih baik lagi.