LKPD Kabupaten Sekadau TA 2011 Memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian

SekadauPontianak, 30 Juli 2012. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 15.A/HP/XIX.PNK/06/2012 tanggal 19 Juni 2012, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sekadau TA 2011 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Adi Sudibyo pada acara penyerahan yang dihadiri oleh Bupati Sekadau Simon Petrus, Wakil Ketua DPRD H. Isnaini, Inspektur Kabupaten Sekadau Rasihan, serta ketua tim pemeriksa dan jajaran staf Pemerintah Kabupaten Sekadau bertempat di ruang tamu kepala perwakilan.

Opini tahun ini masih sama dengan opini BPK RI terhadap LKPD tahun sebelumnya, dimana walaupun Pemerintah Kabupaten Sekadau telah melakukan upaya stok opname persediaan pada akhir periode dan memperbaiki penyajian saldo aset tetap, hasil pemeriksaan masih menemukan beberapa catatan pengecualian, yaitu: persediaan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, RSUD Sekadau, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendapatan Daerah sebesar Rp401.795.822,54 tidak dapat diyakini kewajarannya dikarenakan penatausahaan persediaan yang belum memadai; dan pengelolaan aset tetap Pemerintah kabupaten Sekadau TA 2011 belum memadai, diantaranya tanah, kendaraan bermotor, gedung dan bangunan.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, Adi Sudibyo berharap agar Pemerintah Kabupaten Sekadau dapat segera bertindak berdasarkan rencana aksi yang telah disampaikan kepada BPK RI, sehingga diharapkan dapat lebih baik untuk tahun berikutnya. Beliau juga menekankan pentingnya kominten DPRD untuk bersama-sama dan mendukung Pemerintah Kabupaten Sekadau dapat menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

Menanggapi hasil pemeriksaan BPK RI, Wakil Ketua DPRD dan Bupati Sekadau menyampaikan akan segera menindaklanjuti catatan-catatan yang menjadi hasil temuan BPK RI dan tetap mengharapkan pembinaan dan masukan dari berbagai pihak, khususnya BPK RI, agar harapan untuk mendapatkan opini yang lebih baik ke depannya dapat dicapai.