TRIBUN PONTIANAK – Pontianak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada mantan Sekda Pontianak, Hasan Rusbini, dalam kasus korupsi dan bantuan sosial (Bansos), Kamis (21/5) pagi. “Vonis dua tahun penjara itu, karena terdakwa terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2006 hingga 2008,” kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Warnanto…[selengkapnya]